
Eks staf khusus Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus pengadaan laptop Kemendikbudristek, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6).
Fiona mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pantauan di lokasi, ia rampung diperiksa penyidik sekitar pukul 21.41 WIB. Artinya, Fiona diperiksa selama kurang lebih sekitar 8,5 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Fiona didampingi oleh penasihat hukumnya, Indra Haposan Sihombing. Usai pemeriksaan, Indra mengungkapkan bahwa kliennya masih didalami penyidik seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai stafsus kementerian.
"Terkait mengenai pemeriksaan hari ini, lebih banyak mengenai masih tetap tupoksi, yang mana bekerja dengan, dasar kerjanya apa, bekerja tanggungjawabnya ke mana, koordinasi dengan ke mana," ujar Indra kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6).

Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami kliennya ihwal bukti percakapan yang ditemukan dari barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari penggeledahan apartemennya beberapa waktu lalu.
"Tadi memang ada sedikit pemaparan-pemaparan, komunikasi tentang chat-chat pribadi, yang chat-chat pribadi tetap tentang kerjaan. Bukan tentang apa pun yang lain," kata dia.
"Hanya bagaimana bentuk kerjaannya, ada grup-grup kerjaannya. Jadi dibahas tadi mulai dari awal tahun sampai dengan bulan Juni, dibahas siapa, sih, ada di grup, komunikasi apa, dokumen-dokumen apa. Itu yang sudah kita sampaikan juga ke tim penyidik juga," imbuhnya.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan kliennya yang didalami penyidik yakni antar stafsus kementerian dan tim lainnya terkait pengadaan laptop Kemendikbudristek.
"Jadi mereka, kan, hanya membahas bagaimana risetnya, apa kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kira-kira enggak jauh dari situ, masih sekitaran situ," terang Indra.
"Ini masih mengenai kelebihan dan kekurangan apa itu Chromebook, apa itu Windows, cocok enggak digunakan di daerah berbasis internet, cocok enggak di daerah 3T. Masih gitu, hanya sebatas itu. Enggak lebih dari situ," pungkasnya.
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Fiona. Sebelumnya, dalam pemeriksaan perdana pada Selasa (10/6) lalu, ia didalami penyidik seputar tugas dan fungsi sebagai stafsus Nadiem, khususnya dalam proses pengadaan laptop.

Selain Fiona, penyidik Kejagung juga telah memeriksa Ibrahim Arief selaku konsultan individu kementerian periode Maret–September 2020. Ibrahim diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (12/6) kemarin.
Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan. Ia sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/6). Namun, ia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa (17/6).
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan pihak yang kediamannya turut digeledah Kejagung. Ketiganya sudah sempat dijadwalkan pemeriksaan sejak pekan lalu, tapi mereka justru tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena mereka mangkir, Kejagung melakukan pencegahan kepada ketiganya agar tak bepergian ke luar negeri.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Nadiem juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.