Jakarta -
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah meluncurkan Patriot Bond. Dana yang diincar dari obligasi tersebut mencapai US$ 4 miliar atau setara Rp 50 triliun.
Obligasi Patriot tersebut memberikan imbal hasil 2%. Terdapat dua jenis obligasi yang diterbitkan dengan imbal hasil yang sama yakni obligasi tenor lima tahun dan tujuh tahun. Informasi ini diungkap oleh salah seorang pejabat Danantara.
"Imbal hasil obligasi berada pada tingkat yang bersahabat (bagi penerbit). Jika tidak demikian, obligasi ini tidak akan disebut obligasi patriot," kata pejabat Danantara, yang menolak disebutkan namanya," kata dia yang tidak ingin disebutkan namanya dikutip dari The Straits Times, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama obligasi "patriot" ini diterbitkan sebagai bentuk instrumen investasi yang menggambarkan kecintaan seseorang kepada negara.
Dalam laporan The Straits Times, konglomerat Indonesia telah diundang oleh pemerintah, termasuk perwakilan dari grup Salim dan keluarga Sjamsul Nursalim, pada 23 Agustus untuk memberi pengarahan tentang detail obligasi. Kabarnya banyak dari para pengusaha pun sepakat untuk berinvestasi antara Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang dilihat detikcom, Senin (26/8/2025) penerbitan patriot bond tersebut menjadi salah satu strategi pembiayaan baru yang diusung Danantara untuk memperkuat ketahanan finansial sekaligus menciptakan dampak jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Hasil dana tersebut akan diinvestasikan ke sektor energi transisi dan lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, menciptakan lingkungan yang lestari, dan melindungi lingkungan.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan Patriot Bond merupakan instrumen pembiayaan strategis yang lazim digunakan di berbagai negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat, untuk memperkuat kemandirian pembiayaan nasional.
"Melalui obligasi ini, negara memperoleh sumber pendanaan jangka menengah-panjang yang stabil, sementara pelaku usaha memiliki akses pada instrumen investasi yang aman dan bermanfaat bagi perekonomian nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
(ada/fdl)