Buruh Demo Tuntut Upah Naik 10,5%, Pengusaha Buka Suara

5 hours ago 6

Jakarta -

Buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR menuntut kenaikan upah hingga 10,5%. Merespons hal ini, pengusaha menyebut bahwa kenaikan upah sudah memiliki mekanisme tersendiri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, setiap tahun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menyangkut penyesuaian upah.

"Kan semuanya ada mekanisme. Dan mekanisme itu kan diwujudkan dalam bentuk formula kan, yang memang nanti kan pasti (ada penyesuaian lagi), juga mungkin karena kemarin dengan apa keputusan daripada MK dan segala macam," kata Sanny, ditemui di Kantor Apindo, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sanny, menjelang akhir tahun biasanya pemerintah akan mengumumkan ketentuan dasar untuk penetapan penyesuaian upah minimum (UM). Pada tahun lalu saja, ketentuan disampaikan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru yang terbit bulan Desember.

"Tapi harusnya sih dalam waktu yang nggak lama ya, itu harusnya ada ketentuan dasar untuk penetapannya (upah tahun berikutnya). Itu ya berdasarkan daripada formula yang nanti akan ditetapkan," ujar Sanny.

Saat ditanya lebih lanjut berapa besaran kenaikan yang menurut pengusaha ideal, Sanny tidak dapat memastikannya. Menurutnya hal ini bergantung pada tiap-tiap sektor dan perusahaan itu sendiri.

Beberapa sektor industri saat ini tengah dalam masa-masa sulit seperti tekstil dan produk tekstil hingga alas kaki. Sedangkan industri yang saat ini bertumbuh baik yakni farmasi, makanan dan minuman (mamin), hingga digitalisasi.

"(Kemampuan menaikkan upah) tergantung. Jadi makanya banyak wacana lah yang mengusulkan. Karena sektor kegiatan usaha itu kan berbeda-beda. Jadi memang nggak bisa disamaratakan. Kan ada sektor industri yang memang cukup berjalan baik, ada yang sudah survive aja sudah bagus," ujarnya.

Sanny berharap, pemerintah dapat dengan bijak mengambil keputusan menyangkut hal ini, tentunya dengan mengacu pada mekanisme perhitungan yang tepat. Dalam hal ini, tentunya dengan mempertimbangkan banyak unsur mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

"Harapan kita nanti juga harus ada dasar mekanisme perhitungannya lah. Karena itu kan ada banyak unsur ya. Unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya gitu," kata dia.

Sebagai informasi, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5 - 10,5%. Tuntutan ini disampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8) siang ini.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi demonstrasi hari ini merupakan awal dari upaya mereka untuk meminta kenaikan upah hingga 10%. Sebab menurutnya jika permintaan ini tak terpenuhi, ribuan buruh akan melakukan aksi mogok nasional.

"Ini aksi awal, bahkan kami siapkan aksi mogok nasional, jutaan buruh akan berhenti produksi, jika tuntutan kita tidak dipenuhi," kata Said Iqbal dalam orasinya di hadapan para buruh yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR.

(acd/acd)

Read Entire Article