Baleg Rapat Bareng Menkum, Usulkan RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

8 hours ago 5
Baleg DPR RI rapat kerja evaluasi Prolegnas bareng Menkum Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk melakukan evaluasi rancangan undang-undang mana saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk segera dibahas di tahun sidang 2025-2026.

“Terhadap usulan tersebut, terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu, RUU tentang perampasan aset, dua, RUU tentang kamar dagang industri, dan ketiga RUU tentang kawasan industri,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat, Selasa (9/9).

Bob menjelaskan, dengan masuknya usulan ini maka RUU Perampasan Aset yang sebelumnya diusulkan pemerintah untuk masuk ke Prolegnas jangka menengah, menjadi RUU inisiatif DPR RI.

“Jadi (usulan) perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” katanya.

Baleg DPR RI rapat kerja evaluasi Prolegnas bareng Menkum Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Supratman pun merespons usulan dari DPR itu. Ia mengatakan dari sisi pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih pembahasan RUU yang sudah tak kunjung dibahas selama 1 dekade itu.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025,” kata Supratman.

Mantan Ketua Baleg DPR RI periode sebelumnya itu bahkan mengapresiasikan sikap DPR untuk mengambil alih penyusunan draft RUU Perampasan Aset.

“Terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada dpr karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUUnya boleh kita sharing nanti,” katanya.

Lalu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Iman Sukri sempat mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan dibahas di Komisi III DPR RI.

"Nanti diatur perampasan aset di mana. Kayaknya lebih pas di Komisi III karena KUHAP di Komisi III biar in-line," kata Iman saat rapat kerja Baleg DPR RI dan Menkum Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9).

Iman mempertimbangkan efektivitas dalam pembahasan aturan ini. Baleg mesih memiliki beberapa rancangan undang-undang yang masih mengantre untuk dibahas diantaranya RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan RUU Koperasi, dan statistik yang telah diusulkan sebagai inisiatif DPR RI.

"Kita dalam posisi menunggu surpres dan DIM. Pembahasan DIM bersama," kata Iman Sukri.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Namun hasil rapat belum sampai pada putusan. Baleg sepakat membahas lebih dalam dalam raker berikutnya.

Jika RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR, maka tahap pertama yang dilakukan adalah penyusunan naskah akademik dan draf RUU oleh DPR. Biasanya ini dikerjakan oleh alat kelengkapan DPR, misalnya Komisi III atau Badan Legislasi (Baleg), yang membentuk tim perumus atau panitia kerja. Setelah draf dan naskah akademik selesai, dokumen tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.

Tahap berikutnya, RUU inisiatif DPR harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna D...

Read Entire Article