Ada Unsur Pidana di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok

3 days ago 5
Jakarta -

Polisi menemukan unsur pidana pada kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Polisi mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (2/9/2025) besok.

"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara," kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9).

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara itu akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas Affan Kurniawan hingga tewas. Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).

Tonton juga video "Ada Unsur Pidana di Kasus Brimob Lindas Affan, Gelar Perkara Besok" di sini:

Sementara itu, lima orang lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.

(ond/yld)


Read Entire Article