Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) bersama lima orang lainnya ditahan setelah jadi tersangka penghasutan ajakan aksi anarkis. Tim advokasi Delpedro menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan terkait penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sedang kita pertimbangkan. Tapi secara umum tidak ada alasan subjektif apa pun dalam KUHAP yang memenuhi syarat terhadap penahanan Delpedro," kata tim advokasi Delpedro yang juga Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Fadhil menjamin Delpedro tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti kasus tersebut. Dia juga menilai penahanan Delpedro dan para tersangka lainnya tidak relevan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pikir kami pun sebagai kuasa hukum bisa menjamin Delpedro tidak akan melarikan diri, Delpedro tidak akan menghilangkan barang bukti dan Delpedro juga tidak akan mengulangi tindak pidana," kata dia.
"Jadi kami pikir penahanan tidak relevan, karena secara formil tidak terpenuhi dan memang langkah yang bisa dilakukan adalah penangguhan penahanan, dan kami akan pertimbangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kalau memang itu relevan akan kami ajukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fadhil juga membuka peluang terkait praperadilan status tersangka Delpedro dkk di kasus tersebut. Meski demikian, praperadilan tersebut masih dikaji terlebih dahulu.
"Termasuk praperadilan yang memang sejak awal kami menilai banyak sekali pelanggaran prosedur yang dilakukan mulai dari proses penangkapan sampai dengan hari ini penahanan dilakukan. Langkah hukum satu-satunya memang yang ada untuk menguji keabsahan upaya paksa itu praperadilan. Tapi tentu kami juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," jelasnya.
Delpedro dkk Ditahan
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).
Para tersangka tersebut yakni Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.
Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa Dugaan Penghasutan
Diketahui, upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
"Perlu kami tegaskan di awal bahwa komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional dan berdasarkan SOP yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Lokataru sudah buka suara. Mereka menyebutkan Delpedro dijemput paksa.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Disebutkan Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
(wnv/mea)