
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sembilan imbauan kepada jemaah haji menjelang pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Imbauan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada Selasa (27/5).
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, mengungkapkan imbauan pertama adalah jemaah haji dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00 sampai 16.00 Waktu Arab Saudi.
“Karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celsius. Jadi imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah,” kata Muchlis saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Rabu (28/5).
Kedua, kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna. Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing.
“Jadi dilarang bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai penempatannya,” ungkap Muchlis.

Ketiga, larangan penyembelihan di luar program Adahi. Muchlis menegaskan dilarang keras menyembelih hewan Dam di Arab Saudi melalui calo atau tempat-tempat tidak berizin.
Keempat, pengaturan jadwal melontar jumrah. Muchlis mengatakan pelaksanaan melontar jumrah harus dilakukan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh syarikah dan markaz layanan sepengetahuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Jadi dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual,” ungkap Muchlis.

Kelima, terkait dengan kartu nusuk. Seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga kartu nusuk. Muchlis meminta petugas agar memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan atau tidak memiliki kartu tersebut. Ia menegaskan jangan sampai terjadi ada jemaah haji yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala nusuk.
Keenam, terkait dengan kesehatan jemaah. Jemaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer, mengkonsumsi makanan sehat, dan cukup cairan.
Ketujuh, saluran pengaduan terkait dengan layanan syarikah. Muchlis menuturkan jika terdapat keluhan terkait dengan listrik, AC, air atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966.

Kedelapan, petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah dan nomor kontak mereka itu harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.
“Kesembilan, ini diharapkan dari kita, jemaah Indonesia itu mewakili sekitar seperempat atau 25 persen dari total jemaah haji dunia. Oleh karena itu kita diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, ketaatan disiplin, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia,” tutur Muchlis.
PPIH Arab Saudi akan memastikan seluruh poin imbauan itu ditindaklanjuti secara menyeluruh baik dalam arahan-arahan internal di kalangan petugas maupun dalam komunikasi langsung kepada jemaah.