DPR RI menyepakati Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (19/9).
Dalam UU yang baru ini diatur ketentuan tentang penyediaan senjata api bagi pejabat imigrasi untuk membela diri.
“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga Nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna. Setelah itu Lodewijk pun mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Berikut adalah 9 perubahan dalam UU Imigrasi ini yang sudah disepakati, yakni:
Perubahan substansi pada konsideran menimbang;