Jakarta -
Jaksa menghadirkan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Pratama, sebagai saksi kasus pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Dalam sidang itu terungkap instruksi 252 terkait kompensasi pelogaman ke smelter swasta.
Agung bersaksi untuk crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Jaksa menanyakan terkait instruksi 252 soal kompensasi logam. Namun, Agung mengaku tak pernah melihat instruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oke, ini juga ada ya di Pasal 7. Ini juga kewajibannya juga yang ada di dalam klausulnya ya? nah ini, kompensasi logam di 252. Ada bahasa terkait, 'melaksanakan kompensasi logam timah kepada perusahaan smelter swasta nasional yaitu CV Venus, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa yang bermaksud mengembalikan logam timah yang sumber bijihnya dibeli dari masyarakat, yang mengambil bijihnya dari IUP Operasi Produksi PT Timah'. Pernah lihat?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Agung.
Jaksa mengatakan instruksi 252 dikeluarkan pada 16 November 2018. Isinya, kata jaksa, ada tambahan pembayaran 61 juta per matrix ton untuk kompensasi bijih timah dan 199 juta per ton untuk logam ke smelter swasta.
"Jadi, selain (USD) 4.000 ditambah (USD) 255 ada lagi pembayaran sebesar 61 juta matrix ton untuk kompensasi bijih timah dan 199 juta per ton untuk logam ya. Pernah tahu?" tanya jaksa.
"Pernah dengar," jawab Agung.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
"Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.
(mib/dwia)