Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak berubah pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025. Keputusan ini diambil meski parameter ekonomi makro sebenarnya mengindikasikan adanya kenaikan.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut seharusnya ada penyesuaian sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengacu pada kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun pemerintah memilih menahannya untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan untuk kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga pelanggan UMKM.
Tri menegaskan keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.
Sebagai catatan, penyesuaian tarif terakhir berlaku pada Triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta instansi pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lain, penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada 2020.
Meski tarif tidak naik, pemerintah bersama PLN tetap menjalankan upaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, serta mendorong transisi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
(anl/ega)