Jakarta -
Pria di Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi usai mengancam menyebarkan video syur dirinya dengan wanita yang sudah almarhum. AGP mengancam korban berinisial CW selaku anak dari almarhum dengan permintaan sejumlah uang.
Dari foto yang diterima detikcom, AGP tampak mengenakan baju berwarna merah muda setelah ditangkap pihak Polda Metro Jaya. AGP memiliki potongan rambut pendek.
Wajahnya terlihat lesu setelah ditangkap polisi. AGP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan AGP ditangkap atas dasar laporan korban CW dengan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024. AGP dilaporkan melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video bermuatan asusila tersebut.
"Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 0857******** yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor/tersangka)," kata Ade Safri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Peras Korban
Dalam chat WhatsApp ke korban itu, AGP meminta uang Rp 1 juta. Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman akan menyebarkan video mesum dirinya dengan almarhum ibu korban.
"Tersangka melakukan pengancaman, akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut jika tidak diberi uang sebesar Rp 1 juta," imbuhnya.
Korban merasa takut video asusila almarhum ibunya akan disebarluaskan. Akhirnya korban mengirim uang secara bertahap mulai nominal Rp 200 ribu ke rekening tersangka.
"Karena merasa terancam, pelapor kemudian kembali mengirimkan uang Rp 200 ribu ke rekening atas nama Tersangka," sebut Ade Safri.
Ade Safri menerangkan pengancaman ini dilakukan oleh AGP lebih dari sekali sehingga korban juga terus mengirimkan uang ketika diancam. Korban juga diberi pilihan lain jika tidak mau mengirimkan uang.
"Tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka," terang Ade Safri.
Polisi kemudian menyelidiki laporan korban. Tersangka AGP pun akhirnya ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap seorang Laki-laki atas nama AGP," jelas Ade Safri.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap AGP sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
(mea/mea)