Syarat Administrasi 2 Balon Bupati Mempawah Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

4 days ago 3
KPU Mempawah menggelar rapat pemberitahuan hasil penelitian syarat administrasi. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Hi!Mempawah - KPU Kabupaten Mempawah telah selesai melakukan penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah untuk Pilkada serentak 2024.

Hasil dari penelitian pertama tersebut, Komisioner KPU Mempawah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdullah, mengatakan 2 bakal calon Bupati dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sedangkan untuk 2 bakal calon Wakil Bupati dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Abdullah menjelaskan, untuk bakal calon Bupati Erlina dinyatakan BMS karena ijazah SMA yang diupload di silon tidak ada nomor registrasi dan tanggalnya.

"Untuk Ibu Erlina, ijazah SMA nya waktu dilegalisir di SMAN 4 Pontianak dari pihak TU-nya lupa mencatat secara langsung nomor registrasi dan tanggalnya. Setelah diverifikasi ternyata nomornya itu ditulis secara terpisah di lembar lain," ungkapnya usai rapat pemberitahuan hasil penelitian syarat administrasi, pada Kamis sore, 5 September 2024.

Sementara untuk bakal calon Bupati Mardan Adijaya, dinyatakan BMS karena ada kesalahan penempatan syarat administrasi saat upload di silon.

"Ijazah SMA Pak Mardan yang sebenarnya di dalam negeri justru diupload di kolom luar negeri, sehingga harus diupload ulang. Kemudian tertukar posisi dalam mengupload berkas tidak mempunyai tunggakan pajak selama 5 tahun dan bebas pajak sehingga harus upload ulang lagi," tambah Abdullah.

Terkait dengan persyaratan administrasi yang harus diperbaiki, Abdullah melanjutkan, KPU Kabupaten Mempawah membuka masa perbaikan selama 3 hari.

"Kami menerima mulai tanggal 6-8 September 2024. Untuk waktunya sama dengan pada saat pendaftaran, yaitu pada pada tanggal 6 dan 7 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 8 mulai pukul 08.00-23.59 WIB," pungkasnya.

Read Entire Article