Jakarta -
Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim menyebut bahwa tanggul beton yang berdiri di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemprov Jakarta. Dia menyebut pembangunan tanggul itu berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," kata Chico Hakim kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Chico menjelaskan, lokasi tanggul berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda. Karena itu, pihak pengelola pelabuhan lebih mengetahui detail perizinan maupun tujuan pembangunan tanggul tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda. Jadi silakan tanyakan kepada pengelola Pelabuhan. Pengelolaannya adalah PT itu," imbuhnya.
Berdasarkan video viral yang dilihat, Rabu (10/9/2025), tanggul beton itu disebut membentang sekitar 2-3 kilometer (km) di pesisir Cilincing. Seorang dalam video juga menyebut bahwa tanggul itu mengganggu jalur melaut hingga membuat nelayan harus memutar lebih jauh.
Sementara itu, dalam keterangan postingan video disebut para nelayan mendapatkan informasi bahwa tanggul beton itu untuk sandar tongkang batu bara dan penampungan batu bara sebuah perusahaan di wilayah Marunda, Jakut.
Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta juga sudah buka buka suara. SDA DKI mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
"Tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan Tanggul NCICD," kata Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro.
(bel/wnv)