Jakarta -
Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Sampai akhir 2024, pembelian rumah dengan harga Rp 5 miliar akan mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100%.
Kebijakan ini sempat berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024. Mulai September hingga Desember 2024 fasilitas PPN DTP 100% kembali diberlakukan. Hal ini resmi berlaku lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif PPN DTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PMK 61/2024, dilihat Kamis (19/9/2024), pada pasal 7 disebutkan PPN pembelian rumah akan ditanggung pemerintah 100% dari PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak. Namun, jumlah yang ditanggung maksimal cuma Rp 2 miliar dengan harga jual rumah paling banyak Rp 5 miliar.
"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024," tulis pasal 7 ayat 2.
Masa Pajak September 2024 sebagaimana dimaksud merupakan jangka waktu PPN terutang mulai 1 September 2024 sampai 30 Desember 2024.
Dalam pasal 4 dijelaskan, rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapat insentif PPN harus memenuhi syarat berupa harga Jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah tapak atau satuan rumah susun itu juga harus sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh penjual.
Kode identitas rumah merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dibayar uang muka atau cicilannya kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan dua ketentuan.
Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling cepat tanggal 1 September 2024. Kedua, telah menyelesaikan pemenuhan ketentuan kode identitas rumah sejak 1 September 2024 sampai 31 Desember 2024.
(hal/ara)