Jakarta -
DPR RI telah mengesahkan revisi undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan pemerintah pada prinsipnya memahami dan mendukung sepenuhnya RUU Wantimpres.
"Peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen dan strategis. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024)
Hal tersebut ia Anas sampaikan saat memberikan pendapat akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Anas menjelaskan tujuan dari penyusunan RUU tersebut adalah mengoptimalkan fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan masukan serta pertimbangan kepada Presiden. Apalagi, di tengah kondisi penyelenggaraan pemerintah yang semakin dinamis dan kompleks, dibutuhkan penguatan mencakup penyesuaian terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh negara.
Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan relevan. Rekomendasi yang dimaksud dilakukan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam serta analisis yang berkualitas sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis.
"Wantimpres menjadi lembaga yang mampu memberikan rekomendasi strategis," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Sehubungan dengan hal tersebut, nasihat yang diberikan harus mencakup berbagai dimensi strategis meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, guna membantu perumusan kebijakan pemerintah. Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif multidimensi terhadap berbagai isu yang dihadapi negara.
Lebih lanjut Anas menjelaskan Pemerintah juga melihat pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Wantimpres. Dengan begitu, Wantimpres dapat berperan sebagai mitra yang solid dalam memberikan pandangan-pandangan strategis demi memperkuat koordinasi sektor ekonomi, sosial, maupun politik. Jadi, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan secara sektoral, tetapi juga integratif dan berkelanjutan.
"Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, kita telah melangkah maju dalam memperkuat institusi penasihat Presiden yang lebih responsif dan relevan dalam menghadapi berbagai tantangan kini dan masa depan," tutup Anas.
(akn/ega)