Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ada dua revisi Undang-Undang sebelum berakhirnya masa jabatan pemerintahan saat ini. Dua RUU itu adalah rancangan UU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres.
“Ada tiga RUU sekarang yang memang saya kejar menyangkut proses penyelesaian DIM-nya (Daftar Inventarisasi Masalah) dan dua RUU DIM-nya sudah selesai, yakni RUU Kementerian negara sudah ada di DPR sekarang DIM-nya,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Selain itu, Supratman mengatakan bahwa isi dari revisi Undang-Undang Kementerian Negara itu isinya tidak akan jauh berbeda dengan pembahasan di Baleg (Badan Legislasi) DPR yang pada intinya jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.
“Pada prinsipnya, kurang lebih sama, mungkin nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran, dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Termasuk di Wantimpres juga jadi ada DIM penjelasan untuk ditambahkan sehingga di penjelasan itu ada pembatasan berapa jumlahnya,” tutup dia.
Selain itu, ada satu RUU juga yang sedang dikejar oleh pemerintah yakni RUU Keimigrasian.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui dua rancangan UU tersebut agar dibahas di Baleg. Hal tersebut disepakati dalam sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (3/9).
“Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei yang memutuskan menugaskan badan legislasi DPR untuk membahas RUU tentang perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Dasco di ruang sidang paripurna DPR Senayan, Jakarta.