Lampung Geh, Bandar Lampung – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, kini memicu perdebatan hangat di masyarakat.
PP ini, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dianggap kontroversial karena mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Pasal 103 ayat 1 dan 4 dalam peraturan tersebut menjadi sorotan utama, di mana ketentuan itu memperbolehkan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak-anak usia sekolah.
Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung, Enny Puji Lestari, mengungkapkan keprihatinannya, menganggap langkah ini dapat memicu peningkatan perilaku seks bebas di kalangan remaja.
"Hal ini aneh dan berpotensi melancarkan seks bebas bagi siswa dan remaja," kata Enny.
Ia menekankan bahwa jika alat kontrasepsi diberikan kepada anak-anak, maka tanggung jawab untuk mengawasi dan mendidik mereka akan jatuh pada orang tua, guru, dan masyarakat.
RPA Lampung mendesak pemerintah untuk menarik kembali PP ini karena dinilai tidak sejalan dengan budi pekerti dan norma-norma yang ada dalam masyarakat.
"Jika kita biarkan ini berlaku, dampaknya bisa sangat negatif. Semua agama pasti akan menolak hal ini," tambahnya.
PP No. 28 Tahun 2024 juga mencakup berbagai aspek dalam pendidikan kesehatan reproduksi, termasuk komunikasi, informasi, dan edukasi tentang sistem reproduksi, perilaku seksual berisiko, dan keluarga berencana.
Namun, penyediaan alat kontrasepsi di kalangan remaja dipandang sebagai langkah yang prematur dan berpotensi berbahaya.
Enny mengajak seluruh elemen organisasi dan masyarakat Lampung untuk bersatu dalam menyuarakan penarikan PP ini.
Kontroversi ini menyoroti perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan kesehatan yang tidak hanya memperhatikan kesehatan reproduksi, tetapi juga menghormati nilai-nilai budaya dan moral yang dipegang oleh masyarakat. (Cha/Ansa)