RI Dinilai Tetapkan Prinsip yang Tak Bisa Ditawar dalam Berpartisipasi di ISF

3 hours ago 2
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhana dalam program DipTalk kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengapresiasi pernyataan Kementerian Luar Negeri terkait partisipasi Pasukan Indonesia di International Stabilization Force (ISF)

"Rilis ini patut diapresiasi karena menjadi pedoman delegasi RI saat Presiden Prabowo menghadiri rapat Board of Peace (BoP) di Washington DC atas undangan Chairman Donald Trump," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Minggu (15/2).

Hikmahanto menjelaskan, Indonesia melalui rilis tersebut telah menetapkan prinsip yang tidak mungkin ditawar dalam partisipasinya di ISF. Hikmahanto membeberkan setidaknya ada lima poin yang menjadi prinsip tersebut.

Pertama, Indonesia akan menyumbang pasukan di ISF bila mandat berasal dari PBB bukan dari BoP. Hal ini dinilai sebagai syarat penting sehingga Indonesia secara konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

"Bila mandat dari BoP bisa saja diselewengkan oleh Chairman yang dijabat oleh Donald Trump dan sangat berpihak pada Israel," ucapnya.

Kedua, kendali terhadap pasukan berada di bawah Indonesia.

"Ini penting mengingat dalam ISF akan ada panglima yang akan mengendalikan pasukan. Bila panglima berasal dari Israel, bahkan AS maka rentan pasukan Indonesia dimanfaatkan untuk melegitimasi keinginan Israel atau AS untuk menyudutkan, bahkan merugikan rakyat dan otoritas Palestina," sambungnya.

Ketiga, mandat yang diberikan adalah untuk kemanusiaan bukan untuk tempur, bahkan tidak digunakan untuk berhadapan dengan pihak yang bertikai.

"Ini sejalan dengan keinginan dari pihak Hamas yang tidak menghendaki pasukan Indonesia berada di dalam Gaza. Terlebih lagi bila mandat adalah untuk melucuti senjata Hamas," ucapnya.

Keempat, sebagai persyaratan partisipasi pasukan Indonesia di ISF harus adanya persetujuan dari otoritas Palestina.

"Ini berarti bila otoritas Palestina tidak menyetujui meski BoP memberikan mandat maka Indonesia tidak akan berpartisipasi dalam ISF," imbuhnya.

Kelima, adanya komitmen Indonesia atas two states solution dalam berpartisipasi di ISF.

"Ini penting untuk menyikapi keberadaan Israel sebagai anggota BoP baru-baru ini di mana PM Benjamin Netanyahu berulang kali menyatakan tidak menghendaki adanya Palestina merdeka di Gaza," sambungnya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang memberikan keterangan pers saat Press Briefing di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sebelumnya, pemerintah menyatakan membuka opsi menghentikan partisipasi Indonesia dalam ISF jika pelaksanaannya menyimpang dari kebijakan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan meski bergabung dengan pasukan internasional, keterlibatan mereka tetap berada di bawah kendali nasional.

“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (14/2).

Ia menyebut, keterlibatan Indonesia mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina dan dibatasi hanya di wilayah Gaza. Prinsipnya, tetap menghormati hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Kemlu juga menekankan partisipasi Indonesia tidak bisa dimaknai sebagai bentuk pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.

Indonesia, kata Yvonne, tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter yang telah disepakati.

Read Entire Article