Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia yang terancam dicabut izinnya karena tidak lolos akreditasi.
Puan mendorong pemerintah untuk memperhatikan nasib mahasiswa yang terdaftar di kampus-kampus tersebut agar kuliah mereka tetap berlanjut.
"Saya mendorong Pemerintah untuk menyediakan solusi bagi mahasiswa dari kampus-kampus yang terancam dicabut izinnya. Biar bagaimanapun, kuliah mereka harus tetap berlanjut dan agar jangan sampai putus pendidikannya,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengungkapkan 84 PTS itu terancam ditutup dikarenakan pihak kampus tidak memenuhi standar akreditasi. Puluhan perguruan tinggi yang terancam ditutup ini tersebar di beberapa provinsi di Indonesia antara lain di Jawa Barat, Jakarta dan Sumatera.
Menurut Puan, pemerintah melalui Kemendikbud perlu memfasilitasi kebutuhan mahasiswa dari 84 kampus itu agar tetap bisa kuliah.
“Bisa dengan program transfer ke perguruan tinggi lain yang terakreditasi, serta dukungan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi mereka tanpa kehilangan banyak waktu,” tutur Puan.
Menurut Puan, akreditasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan masih banyaknya perguruan tinggi yang tidak patuh aturan dan tidak memenuhi standar akreditasi di Indonesia, hal ini dinilai merupakan masalah serius dalam dunia pendidikan.
“Karena dampaknya menyangkut kualitas pendidikan tinggi dan masa depan ribuan mahasiswa yang terdaftar di institusi tersebut," jelas Puan.
Eks Menko PMK ini menjelaskan, perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau berada di bawah standar akreditasi dapat memberikan dampak negatif terhadap reputasi sistem pendidikan tinggi nasional. Oleh karenanya, Puan mendorong pihak kampus memperhatikan standar yang harus dipenuhi dari BAN PT.
“Ini demi kualitas perguruan tinggi Indonesia, sehingga anak-anak kita dapat memperoleh pendidikan yang layak demi masa depan mereka dan masa depan bangsa ini,” terangnya.
Tercatat ada 252 perguruan tinggi yang belum mengurus akreditasi dan 84 di antaranya terancam pencabutan izin. Hal ini menandakan adanya ketimpangan dalam kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Puan menilai, ketimpangan akses pendidikan tinggi di Indonesia juga memerlukan evaluasi dari proses sistem akreditasi itu sendiri. Hal ini diperlukan agar sistem akreditasi dapat lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan kondisi pendidikan tinggi.
“Dan tugas pemerintah adalah memastikan bahwa semua perguruan tinggi memenuhi standar yang diperlukan,” ujar Puan.