Pandeglang -
Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap pria berinisial MR lantaran kedapatan menguasai 2.900 butir obat Tramadol. MR diamankan di Labuan.
"Kami mengamankan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Labuan, kita amankan ada 2.900 butir," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa (10/9/2024).
Ilman mengatakan ribuan Tramadol itu didapatkan MR dari seseorang berinisial N di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Ilman mengatakan pihaknya telah menetapkan N sebagai buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tetapkan DPO untuk Saudara N," ucap dia.
Ilman melanjutkan, MR mengedarkan Tramadol di wilayah Pandeglang dengan cara disimpan di suatu tempat sesuai dengan permintaan. Jual-beli obat Tramadol ini, sambung Ilman, juga dilakukan secara langsung alias tatap muka MR dengan pembeli.
"Ada yang langsung COD-an dengan pembeli," jelas Ilman.
Tak hanya menangkap MR, polisi berhasil menangkap pembeli. Menurutnya, pembeli bakal direhabilitasi.
"Kita amankan ada pembelinya juga, kita periksa terkait Undang-Undang Kesehatan. Jadi yang masuk di dalam proses hukum pengedar. Adapun pembelinya kita upayakan dilakukan upaya rehabilitasi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 536 Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam pidana selama 12 tahun penjara.
"Pasal 536 sama 535 Undang-Undang Kesehatan, ancaman 12 tahun untuk pengedar," pungkas Ilman.
(aud/aud)