Pria di Pandeglang Miliki 2.900 Pil Tramadol Terancam 12 Tahun Bui

3 weeks ago 2
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush

Pandeglang -

Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap pria berinisial MR lantaran kedapatan menguasai 2.900 butir obat Tramadol. MR diamankan di Labuan.

"Kami mengamankan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Labuan, kita amankan ada 2.900 butir," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa (10/9/2024).

Ilman mengatakan ribuan Tramadol itu didapatkan MR dari seseorang berinisial N di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Ilman mengatakan pihaknya telah menetapkan N sebagai buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah tetapkan DPO untuk Saudara N," ucap dia.

Ilman melanjutkan, MR mengedarkan Tramadol di wilayah Pandeglang dengan cara disimpan di suatu tempat sesuai dengan permintaan. Jual-beli obat Tramadol ini, sambung Ilman, juga dilakukan secara langsung alias tatap muka MR dengan pembeli.

"Ada yang langsung COD-an dengan pembeli," jelas Ilman.

Tak hanya menangkap MR, polisi berhasil menangkap pembeli. Menurutnya, pembeli bakal direhabilitasi.

"Kita amankan ada pembelinya juga, kita periksa terkait Undang-Undang Kesehatan. Jadi yang masuk di dalam proses hukum pengedar. Adapun pembelinya kita upayakan dilakukan upaya rehabilitasi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 536 Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam pidana selama 12 tahun penjara.

"Pasal 536 sama 535 Undang-Undang Kesehatan, ancaman 12 tahun untuk pengedar," pungkas Ilman.

(aud/aud)

Read Entire Article