Jakarta -
Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, M (17), diduga dianiaya seniornya. Pihak Ponpes tengah menyiapkan sanksi.
"Pihak pondok pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9/2024).
"Pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Ponpes, lanjut Aziz, telah memberikan pertolongan kepada M (17) selaku korban. Korban telah diberikan pertolongan berupa perawatan medis.
"Terhadap korban M pihak pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan," bebernya.
Polisi Ungkap Luka Korban
Santri M (17), diduga dianiaya seniornya hingga luka bakar. Namun polisi belum bisa memastikan penyebab luka tersebut.
"Itu kita belum tahu pasti, yang jelas lukanya itu menyebabkan atau menimbulkan seperti luka bakar," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Teguh mengatakan hingga saat ini korban belum bisa dimintai keterangan. Sebab, kondisi korban masih rawat jalan dan belum bisa ke mana-mana.
"Yang bersangkutan masih rawat jalan belum bisa atau belum memungkinkan, belum berkenan juga dari keluarga untuk diambil keterangan si anak korban ini sehubungan dengan dia masih belum bisa ke mana-mana, belum bisa pakai baju karena ada luka seperti luka bakar di badannya," ucapnya.
(rdh/whn)