Jakarta -
Polisi telah menangkap dua pelaku tawuran di antara dua kelompok di Tomang, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), yang menewaskan satu orang. Polisi masih mengejar pelaku lain dalam kasus tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya mengatakan, setelah tawuran tersebut, para pelaku melarikan diri. Namun dua pelaku yang kini jadi tersangka bisa diamankan.
"Pascaterjadinya dan diketahui bahwa ada 1 korban meninggal dunia, orang-orang yang terlibat dalam peristiwa ini semuanya melarikan diri dari rumah. Kami saat ini memiliki skala prioritas untuk menangkap pelaku yang langsung mencederai korban dan kemudian menyebabkan matinya korban, yaitu dua orang yang sudah diamankan," kata Arsya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsya mengatakan pelaku tawuran lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Dia berharap bantuan dari masyarakat untuk menginformasikan apabila mengetahui keberadaan pelaku ke pihak kepolisian.
"Kemudian untuk pelaku-pelaku lainnya tentunya saat ini masih dalam pengejaran kami. Dan harapannya adalah tentunya ada bantuan juga dari pihak masyarakat maupun orang luar yang bisa menginformasikan terkait keberadaan mereka sehingga akan mempermudah tugas kepolisian," jelasnya.
Tawuran di antara dua kelompok terjadi di Tomang, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), hingga menewaskan satu orang. Polisi tak menampilkan dua tersangka berinisial SI (17) dan TF (16) karena masih masuk kategori usia anak.
"Saudara SI alias Sandi dan TF alias Alif. Dua pelaku ini masih di bawah umur sehingga hari ini tidak kami hadirkan di rilis," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya.
Dia mengatakan kedua tersangka secara langsung menyabetkan senjata tajam (sajam) ke arah korban sehingga korban mengalami luka di leher sebelah kanan dan kiri.
"Dua orang ini adalah pelaku yang secara langsung menyabetkan senjata tajam ke arah korban yang satu mengenai leher sebelah kanan dan satu mengenai leher sebelah kiri," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Kurniawan mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(whn/whn)