Perjalanan Panjang Hogi Minaya Tuntut Keadilan: Jadi Tersangka, Dibela DPR, Hingga Kasus Dihentikan

1 day ago 4

Ade Pressly Hogi Minaya dan istrinya, Arsita.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Keadilan berpihak. Perjalanan panjang kasus hukum yang menjerat Ade Pressly Hogi Minaya (44 tahun), warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka saat berusaha menolong istrinya, Arsita dari aksi jambret di Jembatan Janti, akhirnya resmi berakhir. Kejaksaan Negeri Sleman pada Jumat (30/1/2026), sore, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan menyatakan perkara tersebut ditutup demi kepentingan hukum.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, dalam rapat Komisi III DPR RI sebelumnya disimpulkan peristiwa hukum yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, perkara dihentikan berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Kajari Sleman telah resmi mengeluarkan SKP2. Dengan demikian, perkara Mas Hogi dinyatakan selesai," kata Teguh saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (30/1/2026), malam.

Sejalan dengan keputusan tersebut, barang bukti berupa mobil milik Hogi yang sempat disita juga telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan. "Selain kepastian hukum, barang bukti berupa kendaraan mobil yang sempat disita juga telah dikembalikan kepada Hogi," ucapnya.

Read Entire Article