Pasutri di Sukabumi Buang Bayinya, Alasannya 'Tidak Mau Menanggung Aib'

1 month ago 28
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush
R dan A. Dok: Polsek Ciemas

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Tim Reskrim Polsek Ciemas menangkap R (22 tahun) dan A (24) pasangan suami-istri (pasutri) yang membuang bayinya. Penangkapan terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (3/8).

Kapolsek Ciemas, AKP Azhar Sunandar, mengungkapkan alasan pelaku membuang bayi karena malu sebab bayi itu hasil hubungan di luar nikah.

“Pelaku merupakan pasangan suami-istri yang menikah secara agama pada 19 Mei 2024 di rumah pihak perempuan di Desa Ciwaru. Sebelum menikah, A hamil lebih-kurang 5 bulan hasil hubungan di luar nikah dengan R. Setelah menikah mereka tinggal di rumah kontrakan,” kata Azhar.

Azhar menuturkan, pada Kamis sore (1/8), A melahirkan bayi laki-laki di rumah kontrakan tanpa bantuan pihak mana pun. Setelah melahirkan terjadi perdebatan: R berniat untuk mengurus anaknya namun A menolak dan tidak mau menanggung aib.

Kemudian pada pukul 23.30 WIB, pasutri ini sepakat untuk menaruh bayi di suatu tempat. Pada pukul 03.00 WIB, Jumat (2/8), mereka berangkat dari rumah kontrakan menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati yaitu rumah milik kerabat dekat A, yakni Penti, di Kampung Tegal Caringin.

Pada pukul 03.30 WIB, pelaku membuang bayi itu di sana, setelahnya mereka kembali ke rumah kontrakan.

“Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim guna kepentingan penyelidikan,” katanya.

Read Entire Article