MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, kembali mengingatkan ketentuan aturan kampanye kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada Manado 2024.
Salah satu yang diingatkan adalah terkait dengan kegiatan perlombaan yang mengumpulkan massa di satu tempat. Walaupun Bawaslu mengatakan tak ada larangan untuk membuat kegiatan seperti perlombaan tersebut, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh paslon maupun timnya.
Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, di antaranya adalah tidak boleh ada atribut kampanye, maupun jumlah hadiah yang diberikan nominalnya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta per item.
"Selain itu, bentuk hadiahnya juga tak boleh secara cash maupun transfer langsung," ujar Heard dalam kegiatan diskusi bertajuk 'Ngopi Pilkada 2024'.
Heard mengingatkan di lokasi perlombaan juga tidak boleh memasang alat peraga kampanye yang memuat visi dan misi calon, nomor urut dan hal-hal berbau ajakan untuk memilih paslon.
Menurutnya jika kedapatan hal tersebut, maka itu sudah masuk kategori kampanye, sehingga jika tidak ada dalam jadwal atau tidak diberitahukan ke penyelenggara, maka hal itu adalah pelanggaran yang dilakukan karena telah berkampanye terbuka.
"Untuk itu, Bawaslu Kota Manado telah menugaskan jajaran ad hoc untuk memantau hal itu, karena potensi pelanggaran kampanye bisa terjadi di kegiatan-kegiatan seperti itu," ujar Heard kembali.