Jakarta -
Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) panja dengan pakar dan akademisi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembahasan ini difokuskan pada sektor perasuransian.
Praktisi Asuransi, Andreas Freddy Pieloor mengatakan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dilaksanakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028 sesuai UU P2SK belum menjawab permasalahan yang ada saat ini. Dengan demikian perlu diatur beberapa perubahan.
"Setelah membaca dengan cermat akan isi UU P2SK dan ada LPS (dengan) PPP yang tertulis di sana, tidak berarti apa-apa karena PPP tidak menjawab permasalahan yang ada," kata Andreas dalam RDPU Panja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU P2SK saat ini, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link tidak masuk program penjaminan polis. Produk asuransi yang akan dijamin LPS hanya polis asuransi proteksi murni seperti asuransi jiwa atau asuransi umum yang tidak mengandung unsur investasi.
Dengan demikian, Andreas memandang program penjaminan polis yang baru akan dimulai pada 2028 tidak ada gunanya. Pasalnya produk asuransi yang bermasalah selama ini berasal dari unit link seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), Jiwasraya, Wanaartha, hingga Kresna Life.
"Program penjaminan polis tidak memberikan solusi pada kasus di atas. Jika kasus tersebut terjadi kembali, maka PPP LPS tidak ada gunanya, bahkan menjadi beban masyarakat dengan biaya tambahan kalau penjaminan polis asuransi dibebankan kepada industri yang otomatis akan dibayarkan oleh penanggung juga, yang dapat mengakibatkan niat masyarakat akan asuransi semakin menurun," ucap Andreas.
Andreas mengusulkan agar dalam revisi UU P2SK diatur ruang lingkup program penjaminan polis yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya asuransi umum tidak memerlukan program penjaminan polis, justru asuransi jiwa yang lebih diperlukan.
"Asuransi jiwa sangat memerlukan, terutama jenis asuransi yang mengandung investasi. Sayangnya dalam UU P2SK disebut malah sebaliknya, yang mengandung investasi dikecualikan. Jadi kontradiktif sekali," herannya.
"Jadi yang menentukan program penjaminan polis (seharusnya) adalah polis-polis yang mengandung investasi, ini lah persoalan sebenarnya. Bila tidak, program penjaminan polis tidak ada gunanya," tambahnya.
Tonton juga video "Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit" di sini:
(aid/kil)