Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sumadi menjadi korban perampokan. Nahasnya, otak perampokan ini tak lain adalah kekasihnya sendiri yakni wanita berinisial L.
Sumadi bercerita, peristiwa itu terjadi pada Juni lalu. Awalnya dia dan L berencana berkencan ke kawasan Kaliurang. Namun sampai Jalan Kaliurang KM 20, sang pacar meminta berhenti.
"Dia minta berhenti di tengah sawah. Setelah itu dia turun mau telepon, teleponnya itu menjauh turun dari motor saya menjauh sekitar 5 meter," kata Sumadi saat di Polda DIY, Selasa (10/9).
Selang lima menit datanglah pria yang belakangan diketahui berinisial C. Sumadi awalnya mengira pria tersebut merupakan warga sekitar.
Namun, ternyata C menodongkan pisau dan meminta barang-barang milik Sumadi.
"Barang dua HP, STNK, SIM, KTP sama uang di dalam dompet, uangnya di dompet sekitar Rp 200 ribu, kalau yang di ATM sekitar Rp 2,8 juta," ujarnya.
Usai kejadian Sumadi belum curiga jika otak perampokan ini adalah sang pacar. Dia mengaku mengenal L sejak enam bulan lalu, sesama ojol.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap C.
"Hasil pemeriksaan terduga pelaku ada pelaku yang melakukan perencanaan atau skenario dari kejadian tersebut yaitu pelakunya pacarnya (Sumadi) sendiri," bebernya.
Dari situ diketahui bahwa C bersekongkol dengan L. Mereka juga sama-sama berprofesi sebagai ojol. Keduanya nekat berbuat kejahatan dengan alasan ekonomi.
"L dan C teman. Jadi diminta tolong karena memang ada beberapa cekcok antara Sumadi dan pacarnya tersebut terkait masalah finansial. Ada beberapa barang yang diminta sama si pacarnya mungkin Sumadi belum bisa memenuhi. Akhirnya si pelaku yaitu pacarnya sendiri melakukan perencanaan," kata Adrian.
Sementara itu, C mengaku baru kenal satu minggu dengan L. Dia dimintai tolong oleh L dengan iming-iming Rp 1 juta.
"Saya diiming-imingi uang sebesar Rp 1 juta tapi kan enggak full cuma dikasih Rp 700 ribu, habis itu sudah," katanya.
Kini C dan L terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.