Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mendalami kabar anggota Paskibraka 2024 diminta copot jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di IKN, Selasa (13/8). Apa penjelasannya?
"Ada 18 orang anak perempuan yang sejak seleksi sampai latihan terakhir masih memakai jilbab," kata Dyah melalui pesan singkat.
Kata dia, pihaknya tengah meneliti hal tersebut. Termasuk dugaan unsur pemaksaan.
"Kami sedang akan mendalami unsur pemaksaan karena melanggar hak sipil kebebasan anak dalam menjalankan ibadah," kata dia.
Ia menyebut pasal UU yang berpotensi dilanggar pihak yang memaksa. Yakni UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Bertentangan dengan pasal 6 UU PA No 23 tahun 2002," tutur dia.
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Soal ini, BPIP belum memberikan respons ketika dimintai penjelasan. Namun Menpora Dito Ariotedjo mengaku segera mengklarifikasi isu ini ke BPIP.
"Kami sedang meminta klarifikasi BPIP," kata Dito yang dikonfirmasi kumparan.
Dito akan segera memberikan hasil konfirmasinya. Dia menegaskan sepenuhnya Paskibraka ada di bawah pembinaan BPIP.
"Paskibraka full dibina BPIP bukan Kemenpora," tegas Dito.
Dito berharap, isu yang menyeruak dan ramai di media sosial tak benar soal larangan jilbab ini.
"Semoga hanya sebatas kesalahan informasi," tutupnya.