Lampung Geh, Bandar Lampung - Komplotan pria penodong diduga senpi yang sempat viral di seputaran Stadion Pahoman, Bandar Lampung berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku itu berinisial DVP dan HA. Keduanya ditangkap di Perum BKP, Kemiling, Bandar Lampung pada Minggu (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan kedua pelaku merupakan sindikat penodong diduga senpi berinisial RN (DPO).
"Berdasarkan penyelidikan, didapati informasi bahwa RN ini berada di wilayah Kemiling. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menangkap DVP dan HA yang merupakan rekannya RN," katanya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mengakui bahwa rekannya RN sempat datang ke rumahnya di wilayah Kemiling dan kemudian melarikan diri ke rumahnya di Wonosobo, Tanggamus.
"Petugas gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penggerebekan di rumah pelaku RN, namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi diduga telah melarikan diri," ucapnya.
Lanjut Hendrik, hasil pemeriksaan juga, kedua pelaku DVP dan HA telah melakukan pencurian belasan TKP di wilayah Bandar Lampung.
"Namun saat pelaku RN melakukan pencurian di wilayah Enggal, Bandar Lampung, pelaku DVP dan HA tidak ikut atau terlibat bersama RN," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yul/Put)