Jakarta -
Komisi VI DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dan disetujui dalam Sidang Paripurna pada Oktober.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini telah meminta tanggapan dan persetujuan seluruh fraksi partai menyangkut poin-poin pokok pikiran dalam RUU tersebut. Dari hasil pembahasannya, didapatkan bahwa seluruh fraksi menyetujui RUU BUMN lanjut pembahasannya di Sidang Paripurna.
"Seperti yang telah kita dengarkan bersama bahwa pemerintah juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju bapak/ibu?," kata Anggia, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," ujar para fraksi, dilanjutkan dengan ketukan palu dari Anggia sebagai tanda pengesahan keputusan tersebut.
Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, pihaknya telah mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka menggodok revisi aturan tersebut, mulai dari rapat dengan pakar, perumusan, hingga sinkronisasi yang dilakukan tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah. Seluruh materi pengaturan dalam RUU perubahan keempat UU 19 2003 tentang BUMN telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serata melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan," kata Andre.
Lebih lanjut Andre mengatakan, ada sejumlah pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003. Salah satunya, status Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujarnya.
Selain itu, RUU BUMN juga mengatur tentang pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan, larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujar Andre.
Tonton juga video "RUU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan" di sini:
(shc/ara)