Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar upacara peringatan hari ulang tahun ke-21. Dalam amanatnya, Ketua MK Suhartoyo menyinggung soal kepercayaan publik kepada MK.
Upacara digelar di halaman Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Upacara dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti oleh seluruh karyawan MK.
Delapan hakim MK lainnya turut mengikuti upacara. Kedelapan hakim tersebut ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani dan Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo mengapresiasi kinerja jajaran hakim konstitusi serta pegawai MK. Suhartoyo mengatakan ada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada MK usai sidang PHPU Pilpres dan Pileg 2024.
"Saya senang dan gembira beberapa hasil survei terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan publik dan citra Mahkamah Konstitusi yang semakin baik, terlebih seusai Mahkamah Konstitusi menuntaskan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif," kata Suhartoyo.
Menurutnya, peningkatan itu patut disyukuri. Suhartoyo mengingatkan jajarannya untuk menjaga independensi.
"Harus dipertahankan dan ditingkatkan, dengan meningkatkan performa Mahkamah Konstitusi dengan menguatkan independensi, imparsialitas dan dengan putusan yang terus kita tingkatkan," ujarnya.
Suhartoyo mengatakan ada banyak tantangan bagi MK di masa depan. Dia meminta jajaran MK untuk adaptif.
"Tantangan ke depan sudah pasti semakin tidak mudah, semakin kompleks dan dinamis, dari semua sisi-sisi, baik politik, sosial budaya, ekonomi, teknologi dengan iklim kompetisi yang juga semakin kompleks," tuturnya.
"Di tengah kondisi itu Mahkamah Konstitusi dituntut semakin adaptif, mampu mengikuti perkembangan Iptek, harus semakin profesional, memiliki cara pandang dan mindset lebih modern dibanding konsep modern ketika awal-awal MK berdiri," imbuh dia.
Suhartoyo mengatakan pendaftaran Pilkada akan dimulai dalam waktu dekat. Suhartoyo mengatakan MK akan menjadi lembaga terakhir yang memutus sengketa Pilkada.
"Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, yang ujung rangkaian prosesnya, jika timbul sengketa merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus atau untuk mengadilinya," ujarnya.
Suhartoyo berharap jajaran MK dapat berkontribusi dengan baik dalam sidang sengketa Pilkada. Selain itu, Suhartoyo juga mewanti-wanti agar jajarannya menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
"Jaga semangat, jaga integritas, jaga profesionalitas dan jaga stamina agar maka MK mampu menjalankan wewenang dengan sebaik-baiknya secara bermartabat aman damai dan berkeadilan," ujarnya.
(amw/haf)