KPK: Ketua dan Waka PN Depok minta Rp1 M untuk percepat eksekusi lahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok yang melibatkan Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Kedua pejabat ini diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi lahan, melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa permintaan tersebut ditujukan kepada PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Kesepakatan awal fee sebesar Rp1 miliar kemudian ditawar menjadi Rp850 juta setelah terjadi negosiasi dengan pihak PT KD.
Bambang Setyawan menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan tersebut. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim di Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, seorang direktur, dan tiga pegawai Karabha Digdaya.
KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka, yaitu I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal Karabha Digdaya).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

7 hours ago
1















English (US) ·