Kemenkes RI Buka Hotline Pengaduan Keracunan MBG, Bisa Lapor Lewat WA

1 week ago 18
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami gejala mual, muntah, pusing, atau sesak napas setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka mempercepat penanganan darurat terhadap dugaan kasus keracunan akibat MBG yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Apabila mengalami gejala tersebut, masyarakat diminta untuk segera menghubungi layanan darurat medis melalui nomor 119 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mual, muntah, pusing, atau sesak setelah mengonsumsi MBG?" demikian kata Kemenkes melalui akun X, dikutip Senin (6/10/2025).

"Jangan tunggu parah, segera hubungi 119 atau datang ke Puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan cepat," tuturnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp +62 87777591097 atau mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemenkes mengatakan, Tim Public Safety Center (PSC) akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dan memastikan setiap korban mendapatkan penanganan medis secara cepat dan tepat.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, memastikan biaya perawatan rumah sakit bagi anak yang menjadi korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkannya saat menjawab pertanyaan di konferensi pers di Jakarta Selatan terkait Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis.

"Nanti ini ditanggung biayanya oleh pemerintah dan hal ini oleh BGN," katanya, Kamis (2/10).

Senada, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan ada dua mekanisme penanggulangan biaya.

"Bila sudah terjadi (KLB), jadi ada dua daerah menetapkan KLB di daerah kota dan kabupaten, dan ketika pemerintah kota dan kabupaten sudah menetapkan (KLB) maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi," ujar Dadan dalam kesempatan yang sama.

"Lalu bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh badan gizi nasional," tandasnya.

(suc/kna)


Read Entire Article