Jakarta -
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal marak terjadi belakangan ini. Salah satunya PHK di sektor tekstil lantaran pabrik tutup.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun buka suara. Menurut Ida PHK sebenarnya pilihan terakhir yang dilakukan perusahaan jika kondisinya benar-benar tidak bisa dipertahankan.
Jika PHK harus terjadi, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PHK sebagai jalan terakhir. Tentu kita harapkan itu jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK. Jaminan kehilangan pekerjaan diberikan hak-hak yang menjadi hak mereka, harus diberikan kesempatan kerja baru, harus dibuka seluas luasnya," kata Ida ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Meski begitu, sebelum PHK dilakukan biasanya pemerintah menjembatani terlebih dahulu untuk memediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Upaya untuk membantu kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan, itu pemerintah selalu memanggil para pihak jika ada perusahaan yang melakukan PHK kita biasanya panggil untuk kita mediasi untuk kita fasilitasi dialog yang dijembatani oleh pemerintah," jelasnya.
Ida menambahkan sebenarnya jika pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan maka memiliki jaminan kehilangan pekerjaan yang menjamin pekerja yang terkena PHK.
(ada/hns)