Anggota KPU, August Mellaz, menyebut kewajiban KPU adalah melakukan sosialisasi, termasuk visi misi pasangan calon.
“KPU-nya sendiri kan menyusun regulasi saja. Nah, nanti urusan kemudian penegakan hukum, kemudian tafsir dari apakah itu melakukan sesuatu atau perbuatan yang kemudian dianggap langgar itu ya tentu ada di Bawaslu,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/9).
“Tentu kalau KPU punya kebutuhan bahwa kita punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi di setiap daerah,” lanjutnya.
Mellaz mengatakan, salah satu sosialisasi dari KPU adalah untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat bahwa pentingnya pemberian suara di Pilkada.
“Kita mengajak kepada seluruh masyarakat apakah di daerah tersebut ada paslon tunggal nantinya atau lebih dari satu paslon atau bahkan mungkin lebih dari dua paslon itu tetap jadi pemilih yang kemudian memilih dengan dasar yang lebih rasional,” ujar dia.
Selain itu, Mellaz juga menyebut, KPU juga sudah menyiapkan modul dan juga simulasi untuk sosialisasi untuk tahapan-tahapan Pilkada.
“Kami punya modul-modul dan sasaran-sasaran untuk sosialisasi ke segmentasi pemilih tertentu itu ada. Nah, termasuk juga nanti spesifik di tahapan mana itu kemudian sosialisasinya seperti apa,” tutup dia.
Ada tiga pasangan calon yang bertarung di Pilgub Jakarta, yakni Pramono-Rano, RK-Suswono dan Dharma-Kun. Berdasarkan aturan, jika ketiganya dicoblos oleh pemilih, maka surat suara tidak sah dan akan masuk dalam kategori surat suara rusak.