Jalani Sidang Perdana, Ketua Bawaslu Sleman Bantah Tuduhan Lakukan Kecurangan

6 days ago 2
Proses sidang etik penyelenggaraan pemilu di KPU DIY, Kamis (5/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Sidang perdana pemeriksaan Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), digelar di Kantor KPU DIY, Kamis (5/9).

Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, membahas Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024 yang diadukan oleh Muhammad Khanafi Jazuli.

Khanafi yang merupakan mantan Pengawas Kalurahan/Desa (PKD) Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Pilpres 2024, menuduh Arjuna telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi PKD Selomartani pada Pilkada 2024.

Dalam sidang tersebut, Khanafi menghadirkan 3 orang saksi. Sementara Arjuna tak menghadirkan saksi.

Meski demikian, sidang tersebut dihadiri oleh delapan pihak terkait, yakni empat orang merupakan Anggota Bawaslu Sleman, tiga orang merupakan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan satu orang Panwas Kalurahan/Desa (PKD).

Di depan Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa, Khanafi memberikan kesaksian bahwa Arjuna telah memberikan instruksi kepada Panwascam untuk meloloskan calon tertentu. Ia juga menyebut bahwa proses seleksi wawancara PKD Selomartani hanya sebagai formalitas. Ia juga menuduh Aarjuna telah mengeluarkan perintah kepada Panwascam untuk memberikan nilai rendah kepada Khanafi saat proses seleksi.

Muhammad Khanafi Jazuli. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Ia memberikan enam bukti atas tuduhan tersebut, tiga bukti telah diserahkan sebelum sidang, sementara tiga bukti lain disampaikan saat sidang berlangsung.

“Ada bukti rekaman suara percakapan pengakuan dari panwascam bahwasanya ada intervensi terkait penilaian yang diberikan kepada saya,” kata Khanafi menyebutkan salah satu bukti saat sidang, Kamis (5/9).

Sementara itu, Arjuna menolak dan membantah seluruh tuduhan Khanafi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada keterkaitan antara bukti-bukti yang disampaikan Khanafi dengan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya.

“Menghormati proses hukum sidang ini, saya tetap menolak terhadap seluruh pokok aduan yang disampaikan pengadu termasuk bukti-bukti yang tadi disampaikan. Saya melihat tidak ada keterkaitan,” kata Arjuna saat akhir sesi sidang.

Arjuna juga menyampaikan, dirinya telah melaksanakan tugas dalam kontestasi Pilkada sesuai dengan kewenangannya. Ia merasa tidak melanggar kode etik sebagaimana yang dituduhkan.

“Ketiga, kalaupun majelis memiliki perkembangan lain saya mohon keputusan yang seadil-adilnya,” tutup Arjuna.

Sidang tersebut selesai sekitar pukul 11.54 WIB. Ketua Majelis mengatakan pihak teradu maupun pengadu masih diberikan waktu hingga senin (9/9) mendatang apabila terdapat kesimpulan tambahan.

Read Entire Article