Jaksa KPK Sindir Gazalba, Tetap Pakai Masker di Sidang Padahal Tak Sakit

1 week ago 2

Jakarta -

Jaksa KPK menyebut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berusaha menutupi fakta dengan tak memberikan keterangan secara lugas di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, jaksa juga menyindir Gazalba yang tetap menggunakan masker di persidangan padahal tidak dalam kondisi sakit.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan pendahuluan surat tuntutan untuk Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024). Mulanya, jaksa mengatakan Gazalba seharusnya paham bagaimana menghormati lembaga peradilan karena berstatus sebagai Hakim Agung.

"Terdakwa selaku Hakim Agung yang akrab dengan panggilan Yang Mulia (YM) tentunya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi selain itu mempunyai pengalaman sebagai hakim ad hoc Tipikor pada pengadilan negeri, atas hal tersebut harusnya Terdakwa paham bagaimana cara menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan dan memuliakan proses persidangan. Pada kenyataanya di persidangan Terdakwa justru tidak menunjukkan marwahnya sebagai Hakim Agung," kata jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, jaksa mengungkit sikap Gazalba yang bersikukuh memakai masker di persidangan. Padahal, kata jaksa, Gazalba tidak dalam kondisi sakit.

"Saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa bersikukuh tetap memakai masker meskipun Penuntut Umum melalui Majelis Hakim meminta Terdakwa untuk membuka masker agar suaranya jelas. Padahal pada saat itu kondisi Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan baik," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Gazalba juga tak lugas menjawab setiap pertanyaan bahkan mengaku lupa atau tidak tahu selama di persidangan. Menurut jaksa, Gazalba hanya menjawab pertanyaan yang menguntungkan untuk dirinya.

"Terdakwa berusaha menutupi fakta dengan cara tidak menjawab dengan lugas setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh Penuntut Umum," kata jaksa.

"Terdakwa hanya menjawab fakta yang sekiranya menguntungkan, apabila dirasa tidak menguntungkan dengan cepat Terdakwa mengantakan lupa atau tidak tahu," tambah jaksa.

Jaksa menyayangkan sikap Gazalba Saleh tersebut. Jaksa mengatakan Gazalba seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran di persidangan.

"Hal ini sangat disayangkan, seharusnya Terdakwa sebagai pengadil pada lembaga peradilan tertinggi tetap menjunjung nilai-nilai kejujuran dan kebenaran bukan justru mengaburkan fakta demi menutupi kesalahan," ujar jaksa.

Dakwaan Gazalba Saleh

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

(mib/yld)

Read Entire Article