KPK menemukan petunjuk terkait Harun Masiku: sebuah mobil hitam yang terparkir bertahun-tahun di gedung parkir Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Dari foto yang diterima, mobil tersebut adalah sebuah sedan hitam Toyota. Debu tebal tampak sudah menutupi sebagian mobil di bagian belakangnya.
Mobil itu terpasang pelat nomor B 8351 WB. Namun, masa berlakunya sudah habis sejak Maret 2021.
kumparan mencoba melihat ke lokasi mobil berada itu pada Jumat (13/9). Namun, mobil itu tak lagi nampak di sana.
Ternyata, KPK telah memindahkannya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, membenarkan bahwa mobil tersebut yang disita oleh KPK terkait Masiku.
"Iya," kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).
"Sudah disita, sekarang di Rupbasan Cawang," sambungnya.
Asep tidak merinci jenis mobil dan siapa pemilik mobil tersebut. Namun, dalam kesempatan lain, dia menyebut di dalam mobil itu ditemukan sejumlah dokumen terkait Masiku.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Asep kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Kamis (12/9). Meski ia tidak merinci dokumen apa yang dimaksud.
Asep menyebut, mobil itu ditemukan di Thamrin Residence arena parkir P3, 25 Juni 2024. Mobil itu sudah terparkir selama 2 tahun di sana.
Adapun penemuan mobil ini awalnya diungkap oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia mengaku terus menagih perkembangan pencarian eks caleg PDIP itu kepada penyidik kasus Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Hampir tiap minggu saya telepon dia [Rossa]. [Tanyakan], 'Mas, bagaimana Mas perkembangannya Mas?'" ujar Nawawi dalam diskusi di acara Media Gathering KPK, di Kabupaten Bogor, Kamis (12/9).
Ia menegaskan bahwa komisi antirasuah serius dalam memburu Harun Masiku.
"Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari," kata dia.
"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," sebutnya.
Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.