Imigrasi operasi gabungan sidak izin TKA di perusahaan tambang Konut.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI, – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, melaksanakan operasi gabungan untuk memeriksa izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tambang Kabupaten Konawe Utara.
Operasi yang berlangsung di PT Stargate Pacific Resources ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap keberadaan TKA di sektor pertambangan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyatakan bahwa operasi tersebut melibatkan sinergi dengan Polres Konawe Utara, Kodim 1430/Konut, Kesbangpol, serta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Utara.
Dalam operasi ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta meninjau langsung mes tempat tinggal para pekerja asing. Muhammad Novrian mengungkapkan bahwa terdapat 55 TKA dengan berbagai jabatan dan kewarganegaraan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal oleh TKA. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. “Hasil ini menunjukkan koordinasi dan kepatuhan perusahaan dalam mengelola tenaga kerja asing sudah baik. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin,” ujar Novrian.
Imigrasi Kendari berharap kehadiran TKA di Sultra dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan perekonomian nasional, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan keamanan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara