Jakarta -
Jaksa KPK membongkar komunikasi via chat dan video call antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan teman dekatnya, Fify Mulyani. Jaksa menyampaikan komunikasi itu dilakukan saat Gazalba berada di rumah tahanan (rutan).
Hal itu terungkap dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Dalam sidang itu, Fify dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi.
"Jadi ketika terdakwa berada di Rutan, Saudara masih berkomunikasi?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, tapi jarang," jawab Fify.
Jaksa lalu menanyakan awal mula Fify berkomunikasi dengan Gazalba Saleh yang berstatus tahanan. Fify mengatakan dirinya dihubungi via WhatsApp.
"Dari mana meyakinkan kalau itu terdakwa? Kan di rutan nggak bisa pegang HP?" tanya jaksa.
"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya. Jadi beliau 'Assalamualaikum, sehat?'. Pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," jawab Fify.
Jaksa lalu membacakan isi chat Gazalba dan Fify. Dalam chat tersebut, Gazalba dan Fify saling melontarkan kata sayang.
Jaksa juga mengatakan Gazalba dan Fify melakukan video call. Jaksa mempertanyakan ada atau tidaknya panggilan-panggilan sayang saat video call tersebut.
"Selain chat ini, juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya, Bu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Fify.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Jaksa menyebutkan Fify telah melakukan pembayaran Rp 32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar).
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," ujar jaksa.
Fify telah membantah cicilan rumahnya dilunasi oleh Gazalba. Dia mengatakan cicilan itu dilunasi dengan uang yang dipinjam dari keluarganya.
Fify juga menjelaskan, dia berteman dekat dengan Gazalba. Dia menyebut panggilan 'sayang' adalah hal biasa.
Simak juga Video: Saksi Kaget Gazalba Saleh Mau Beli Villa Rp 2 M secara Tunai
(amw/haf)