Tianjin -
Sebuah drone atau pesawat nirawak membuat satu bandara heboh. Semua penerbangan dibatalkan, sampai pesawat yang mau mendarat harus berputar-putar.
Dilansir dari Global Times pada Jumat (13/9), insiden ini terjadi di Bandara Internasional Tianjin Binhai, Tingkok Utara. Semua dimulai sekitar pukul 8 malam pada hari Rabu.
Bandara mengumumkan bahwa lepas landas dan pendaratan terpengaruh karena masalah keselamatan publik yang disebabkan oleh pesawat nirawak. Bandara segera mengaktifkan rencana tanggap darurat penundaan penerbangan skala besar tingkat kuning dan secara aktif berkoordinasi dengan maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totalnya ada 29 penerbangan tertunda, 8 penerbangan dibatalkan dan lebih dari 3.000 penumpang terlantar karena insiden tersebut.
Petugas dengan cepat memobilisasi sumber daya untuk mengangkut dan mengakomodasi penumpang yang terlantar dengan baik. Para pelancong disarankan untuk memantau pembaruan penerbangan dan menyesuaikan rencana mereka.
Semua penerbangan yang berangkat dari dan tiba di bandara berhenti lepas landas atau mendarat sekitar pukul 19.40 waktu setempat pada hari Rabu, menurut Red Star News.
Banyak netizen mengeluhkan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh insiden tersebut, termasuk sebuah pesawat yang berputar-putar di bandara sebanyak 13 kali sebelum akhirnya dialihkan ke Beijing.
Seorang penumpang wanita bermarga Li yang melakukan perjalanan dari Urumqi di Daerah Otonomi Uygur Xinjiang di Tiongkok Barat Laut menuju Tianjin pada hari Rabu dijadwalkan mendarat di bandara Tianjin sekitar pukul 9 malam. Namun, sesaat sebelum mendarat, ia diberitahu bahwa pesawat harus dialihkan ke Bandara Internasional Beijing Daxing.
Penerbangan yang tiba di dan berangkat dari bandara tersebut melanjutkan lepas landas dan mendarat seperti biasa sekitar pukul 6.10 waktu setempat pada hari Kamis.
Pembebasan halangan di bandara merupakan syarat mendasar untuk memastikan keselamatan pesawat. Menurut Undang-Undang Penerbangan Sipil Tiongkok, dilarang melepaskan benda-benda yang dapat memengaruhi keselamatan penerbangan di dalam batas-batas yang ditetapkan secara hukum di bandara sipil dan zona perlindungan izin bandara yang ditetapkan oleh peraturan nasional.
Untuk penerbangan ilegal dan tidak sah, otoritas keamanan publik akan mengenakan sanksi sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan. Jika terjadi tindak pidana, tanggung jawab pidana akan dituntut sesuai dengan hukum. Pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
(bnl/bnl)