Jakarta -
Jumlah lansia yang meningkat dinilai perlu diantisipasi pemerintah dengan membenahi pelayanannya. Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan sebagai bagian dari kewajiban negara, menyediakan pelayanan bagi para lansia perlu melibatkan masyarakat.
"Perkiraan jumlah lansia yang terus meningkat dari tahun ke tahun harus diantisipasi dengan persiapan yang komprehensif. Memberikan kemudahan pelayanan kepada lansia bagian dari cara kita menghormati mereka," kata Lestari saat membuka diskusi secara daring bertema Memuliakan Lansia: Hak-Hak Lansia, Kewajiban Negara dan Masyarakat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Lestari mengungkapkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencatat jumlah lansia mencapai 22,6 juta jiwa atau sebesar 11,75% dari jumlah penduduk Indonesia. Data tersebut, menunjukkan bahwa usia harapan hidup lansia bertambah sehingga jumlah lansia terus meningkat. Diperkirakan pada 2045 jumlah lansia sekitar 50 juta jiwa atau 20% dari populasi penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada terkait perhatian dan pelayanan terhadap lansia belum mampu dilaksanakan dengan baik. Padahal amanah konstitusi mewajibkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk lansia.
Rerie sangat berharap peningkatan pelayanan dan perhatian terhadap lansia menjadi perhatian semua pihak, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional yang lebih baik.
"Karena mewujudkan lansia yang sehat dan terawat menentukan status kita sebagai bangsa yang bermartabat," ungkapnya.
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kementerian Kesehatan RI, Vensya Sitohang mengungkapkan dalam arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional sudah ditegaskan untuk mewujudkan peningkatan daya saing SDM. Untuk mewujudkan itu, pemerintah melakukan peningkatan pelayanan kesehatan sesuai siklus hidup, sejak calon pengantin hingga lansia.
Pada 2024, ungkap dia, ditargetkan masyarakat usia 60 tahun ke atas harus sudah 100% mendapatkan pelayanan kesehatan lansia.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2024, tambah Vensya, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota diwajibkan memberi layanan kesehatan kepada warga berusia di atas 60 tahun.
Pelayanan kesehatan tersebut, dalam bentuk edukasi untuk hidup bersih dan sehat, skrining kesehatan dasar dan hasil skrining dasar itu wajib untuk ditindaklanjuti pemeriksaan lebih rinci.
Vensya menegaskan, pemerintah berkomitmen kuat melakukan transformasi sistem kesehatan dengan mewujudkan layanan kesehatan primer yang lebih dekat dengan masyarakat.
Pendiri Center for Ageing Studies Universitas Indonesia,Tri Budi. W. Rahardjo mengungkapkan pihaknya saat ini mengembangkan sebuah program pendidikan agar pendampingan lansia dilakukan secara utuh dalam rangka mewujudkan lansia yang bermartabat hingga akhir hayat.
Generasi muda saat ini, menurut Tri Budi, juga akan menjadi sasaran pendidikan untuk pendampingan dalam mewujudkan lansia yang bermartabat. Karena selain jumlah lansia yang berpotensi meningkat, ancaman disabilitas di usia senja juga bertambah.
Menurutnya mewujudkan lansia mandiri, sejahtera dan bermartabat itu adalah hak azasi. Hal itu harus direalisasikan bagaimana lansia mendapat pelayanan dan terwujudnya peningkatan kelembagaan dalam upaya pendampingan lansia.
Bila pendekatan pelayanan lansia sesuai siklus hidup, hal yang harus diperhatikan adalah mengendalikan faktor risiko di setiap siklus kehidupan yang dilalui.