Bogor -
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban yang memarkirkan motornya di parkiran, dicuri pelaku.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/9) kemarin. Seorang pelaku berinisial G (33) ditangkap.
"Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Pasar Cileungsi," kata Wahyu, Kamis (5/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian berawal pada pukul 07.44 WIB, korban yang merupakan seorang mahasiswa datang dan memarkirkan kendaraannya di area parkir. Korban kemudian berbelanja di pasar.
"Setelah meninggalkan kendaraannya untuk berbelanja, korban mendapati motornya sudah hilang dari tempat parkir," ucapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas. Bersama petugas, korban mengecek rekaman CCTV di area parkir.
"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T," terangnya.
Setelah mengecek CCTV, pelaku berhasil teridentifikasi. Sekuriti bersama keluarga korban kemudian mencari pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki kembali ke area pasar," jelasnya.
Petugas pasar kemudian memanggil polisi untuk menyerahkan kejadian itu ditindak hukum. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
(rdh/zap)