Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyentil Plt Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria atas kekosongan Direktur Utama Perum Perhutani. Posisi Perhutani dipandang krusial, apalagi menyangkut persoalan reforma agraria.
Berdasarkan catatan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), sebanyak 3.000 desa masuk kawasan hutan. Sebagian besar desa tersebut masuk golongan desa tertinggal.
Kondisi ini menimbulkan dilema, mengingat pembangunan ke area tersebut bersinggungan dengan multisektor dan kelembagaan. Alhasil, pembangunan sulit berjalan karena tumpang tindihnya kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tolong disampaikan, beberapa carut marut ini karena Perhutani. Kami cek tadi direksi Perhutani sampai dengan sekarang masih kosong," kata Dasco kepada Dony dalam Audiensi Pimpinan DPR terkait strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurut Dasco, keberadaan Perhutani penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Namun, posisi Direktur Utama Perhutani kosong sejak Mei 2025, kini posisinya diisi pelaksana tugas (Plt).
Saat ini posisi Plt Direktur Utama Perhutani diduduki Natalas Anis Harjanto. Ia menduduki posisi tersebut sejak 28 Mei 2025, menggantikan Wahyu Kuncoro yang menjadi Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian BUMN.
Lebih lanjut, Dasco meminta Dony agar segera menyelesaikan penetapan Dirut Perhutani. Ia memastikan kesanggupan Kementerian BUMN dalam menyelesaikan persoalan itu.
"Minggu depan pak kita selesaikan. Senin," ujar Dony menjawab.
"Jadi minggu depan komposisi direksi Perhutani sudah ada ya?," kata Dasco kembali bertanya, disusul anggukkan dari Dony.
Perhutani sebelumnya disinggung Pimpinan Serikat Petani Pasundan dan Anggota Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Agustiana. Ia menyinggung aset perhutani tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
"Sejak tahun '58 negara kita ini merdeka tahun '45, tapi sumber kekayaan bangsa ini yang diambil dari kolonial baru tahun '58. Nah, tahun '58 ini ada program nasionalisasi dan belum ada pengaturan berapa untuk kehutanan berapa tanah yang terdaftar," ujar Agustiana saat audiensi.
"Karena memang tadi sudah nggak bisa menyalahkan Pak Raja Juli (Menteri Kehutanan), tanah yang diakui Perhutani, Perhutani sendiri nggak ada izin pak. 2 juta hektare (ha), 100 ha yang tadi dibilang sawah itu Perhutani, gimana anda mau mencoretnya, izinnya aja nggak ada. Jadi tidak tercatat di BPN tidak tercatat juga di (Kementerian) Kehutanan," sambungnya.
Simak juga Video: Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN
(shc/ara)