Cara Urus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA, Ini Syaratnya!

1 day ago 2

Jakarta -

Calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili KTP, wajib mengurus surat rekomendasi nikah (atau biasa disebut surat numpang nikah). Dokumen ini diurus di KUA sesuai domisili.

Berikut syarat-syaratnya.

Syarat Mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA

Bersumber dari keterangan Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi nikah atau surat numpang nikah adalah dokumen yang diperlukan jika calon pengantin ingin melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili KTP-nya. Dokumen ini dikeluarkan oleh KUA tempat domisili sesuai KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini syarat mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA:

  • Pengantar RT, RW, dilanjutkan ke kelurahan mengurus NI, N2, N3, N4
  • Fotokopi KTP (catin/calon pengantin, orang tua)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi buku nikah orang tua (bagi catin perempuan)
  • Pernyataan belum menikah (jejaka-perawan) bermaterai 10.000 diketahui RT, RW, lurah, dan dua orang saksi
  • Surat ijin menikah dari atasan (bagi TNI/Polri)
  • Fotokopi akta cerai dari Pengadilan Agama (Cerai hidup)
  • Surat kematian dan model N6 (cerai mati)

Syarat Menikah di KUA saat Hari Libur

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Dengan demikian, KUA tetap melayani akad nikah di hari Minggu, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Berdasarkan permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN;
  • Akad nikah dilaksanakan di luar KUA.

Dikutip dari situs Kemenag RI, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Sehingga, KUA tetap melayani pernikahan saat hari libur.

Syarat Sah Akad Nikah

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah. Adapun rukun nikah mencakup:

  • Calon suami;
  • Calon istri;
  • Wali nikah;
  • Dua orang saksi; dan
  • Ijab kabul.

(kny/jbr)

Read Entire Article