Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merilis sejumlah temuan terkait data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tapi masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
"Salah satunya, ada 10.989 orang meninggal yang masih tercatat di DPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Bawaslu Jabar mengungkapkan, temuan ini didasarkan pada Hasil Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pasca Penetapan DPS Serentak Tahun 2024.
Selain klaster orang meninggal, Nuryamah juga menyebut ada 6 klaster pemilih TMS lain yang masih masuk dalam DPS.
6 klaster itu antara lain ialah pemilih dengan kegandaan data sebanyak 1.719 orang, pemilih di bawah umur 1.331 orang, pindah domisili ke luar 3.319 orang, anggota TNI 10 orang, anggota Polri 12 orang serta bukan penduduk setempat 214 orang.
Pemilih Memenuhi Syarat (MS), Belum Tercatat di DPS Jabar
Di samping data TMS yang masih tercatat di DPS, Nuryamah juga membeberkan data pemilih dengan kondisi sebaliknya. Mereka adalah warga yang telah memenuhi syarat, tapi belum tercatat dalam DPS.
Nuryamah menyebut, mereka yang sudah berusia 17 tahun tapi tidak masuk ke daftar ada sebanyak 5.302 orang. Kemudian pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah sebanyak 19 orang dan perubahan status dari anggota TNI sebanyak 10 orang.
Adapun yang beralih status dari Polri ada 7 orang. Sementara pemilih yang sudah pindah domisili ke Jabar sebanyak 2.486 orang.
Pemilih Tidak Sesuai Elemen Data di Jabar
Terakhir, Nuryamah menyampaikan temuan mengenai pemilih yang datanya tidak sesuai elemen seperti nama, jenis kelamin, serta usia.
“Pemilih tidak sesuai elemen data nama 49 orang, jenis kelamin 14 orang, usia 182 orang dan alamat 1.387 orang," kata Nuryaman.
Sebagai upaya tindak lanjut, Nuryamah mengatakan pihaknya telah melakukan validasi data pengawasan. Hal itu dilakukan dengan menggelar rapat konsolidasi di antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-hoc.
“Hasil rapat tersebut terdapat 409 Saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-Hoc Kepada KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya,” kata dia.
Baru 168 saran perbaikan yang s...