Anggota Komisi I soal Selebgram AP di Myanmar Dapat Amnesti: Bukti Negara Hadir

1 week ago 16
 Salivanchuk Semen/ShutterstockIlustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, mengapresiasi keberhasilan pemerintah melakukan negosiasi dengan junta militer Myanmar soal amnesti untuk selebgram.

Selebgram inisial AP yang sebelumnya divonis penjara oleh junta militer selama 7 tahun, kini mendapatkan amnesti.

“Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan satu nyawa, tetapi juga menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi antara lembaga negara dapat menghasilkan solusi nyata untuk tantangan lintas batas negara,” kata Abraham dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).

“Ini adalah kemenangan diplomasi, solidaritas nasional, dan wujud nyata dari semangat Negara Tidak Pernah Absen, dalam melindungi rakyatnya,” lanjutnya.

Abraham pun memberikan ucapan terima kasih untuk Presiden Prabowo Subianto hingga Pimpinan DPR RI yang membantu negosiasi.

“Abraham menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI yang terus memberikan dukungan penuh dalam isu-isu perlindungan WNI, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, serta kepada Presiden Republik Indonesia yang kepemimpinannya memastikan bahwa perlindungan WNI adalah prioritas tertinggi, tanpa melihat status sosial maupun profesinya,” katanya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Roy Soemirat menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparanJuru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Roy Soemirat menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan

Sebelumnya, Otoritas Myanmar menangkap selebgram AP pada 20 Desember 2024 dan divonis 7 tahun penjara. Kini AP mendapat amnesti dan dideportasi via Thailand.

"Pasca-vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP," kata jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Roy Soemirat, Minggu (20/7).

Hal itu terjadi setelah Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon.

Read Entire Article