Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp 285 triliun telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu tersangkanya, yakni Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza—yang juga merupakan anak Riza Chalid—telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (13/10) kemarin.
Akan tetapi, hingga kini masih ada satu tersangka yang masih diburu oleh Kejagung, yakni Mohamad Riza Chalid (MRC). Saat ini, Riza Chalid telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lantas, bagaimana dengan langkah Kejagung terkait proses hukum Riza Chalid?
"Sementara ini, kan, kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10).
Anang memastikan, pencarian Riza Chalid masih terus dilakukan. Namun, dia mengungkap bahwa pengusaha minyak itu tengah berada di luar negeri. Oleh karenanya, lanjut Anang, proses pencarian Riza Chalid tak mudah dilakukan.
"Kita harus ada dulu kerja sama dan salah satu usaha langkah hukum yang kita tempuh adalah dengan menetapkan DPO dan juga memohon untuk red notice kepada Interpol," tutur dia.
Anang pun menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan mengenai Riza Chalid nantinya akan menjalani sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran di hadapan persidangan.
"Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dulu," ucap Anang.
"Salah satunya sudah diklarifikasi, sudah diumumkan secara nasional, yang bersangkutan sudah dipanggil layak secara hukum untuk dipanggil, baik sebagai saksi, (juga sebagai) tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa pihaknya juga terus berupaya mengejar aset-aset milik Riza Chalid.
"Yang jelas kita juga tidak hanya berfokus kepada mengejar tersangka. Kita juga terhadap aset-aset yang bersangkutan dalam rangka nanti untuk pemulihan kerugian negaranya," pungkas dia.
Adapun kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu telah mulai disidangkan sejak Kamis (9/10) lalu. Total, sudah ada sembilan terdakwa yang sudah menjalani sidang dakwaan secara terpisah. Mereka yakni:
Akibat perbuatannya, mereka didakwa turut terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Rincian kerugian dalam kasus ini yakni:
Kerugian ini terdiri dari:
Total keseluruhannya yakni sebesar USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Dengan demikian, total kerugian keuangan ne...