Denpasar -
Dua turis asing asal Nigeria dan Tanzania dideportasi dari Bali. Ada yang kehabisan uang dan overstay 308 hari. Satu lagi terlibat prostitusi online open BO.
Turis asing berinisial MCO asal Nigeria dan MJK asal Tanzania diusir dari pulau Dewata. Keduanya tersangkut masalah berbeda. Satu orang tercatat menyalahi izin tinggal, sementara yang lainnya terlibat prostitusi online.
Mereka berdua dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Selasa (17/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan kasus MCO asal Nigeria. Ia bermasalah terkait izin tinggal. MCO tak bisa pulang karena kehabisan uang perbekalan.
Pria 25 tahun itu masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.
"Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali. Dia menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta," terang Gede Dudy dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (18/9/2024) malam.
MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan. Namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama.
Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas jualan online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. Itu jelas menyalahi aturan Imigrasi.
"MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023, yang merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Sementara itu, MJK asal Tanzania diketahui adalah seorang pebisnis pakaian. Perempuan 22 tahun itu masuk Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024 dengan bermaksud berlibur di Bali.
"Namun, pada 2 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di sebuah lokasi di Seminyak, Bali," jelas Gede.
Lanjut Gede, MJK tidak bisa menunjukkan paspor saat diminta petugas. Dia beralasan masih dalam proses perpanjangan visa. Oleh karena itu, MJK melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas akhirnya memulangkan dua WNA itu ke negara asal masing-masing. MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria. Sementara itu MJK dipulangkan menuju kota Dar Es Salaam, Tanzania.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)