Jakarta -
Waspada terhadap upaya penipuan mengatasnamakan email Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berisi penagihan utang pajak. Pastikan jika terima email benar-benar dari DJP dengan memeriksa alamat email pengirim secara teliti.
"Jika ragu saat mendapatkan email, segera hubungi Kring Pajak di 150200 atau Kantor Pajak terdaftar untuk verifikasi. Jangan sampai terjebak oleh email palsu mengatasnamakan DJP," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (21/8/2024).
DJP menegaskan bahwa penagihan utang pajak yang pihaknya lakukan selalu berdasarkan produk hukum yakni disampaikan secara langsung maupun pengiriman pos. Tidak ada pengiriman lewat email.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, marak beredar pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari pengirim @pajak.go.id. Padahal pengirim aslinya adalah bukan DJP.
"Ini merupakan penipuan dengan modus spoofing (penyaruan). Modus ini biasanya dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu," beber DJP.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengecek kebenaran email adalah dengan melihat metadata asli pengirim. Misalnya pada layanan Gmail, Anda dapat memilih menu : more > show original.
"Penipu biasanya menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk pengiriman email spoofing," jelas DJP.
(aid/rrd)